Hukum Membuat Tato
Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم )
adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan
beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,
لعن الله الواشمات و المستوشمات
“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”.
Demikian dinyatakan oleh Ustadz Agung Cahyadi Selain itu ada hadits serupa:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan yang
mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir
giginya.” (Riwayat Thabarani)
Tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna
biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum
perempuan, mentato sebagian besar badannya. Bahkan sementara
pengikutpengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan
lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib
di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan
menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang
yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang
mentato ataupun orang yang minta ditato.
Terlanjur Bertato
Asatidz Pusat Konsultasi Syariah menyatakan bahwa sebenarnya
tato yang dilukiskan di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari
air wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan sah tidaknya wudhu` dan
shalat. Berbeda dengan cat yang membentuk lapisan tersendiri sehingga
menghalangi tersntuhnya kulit dari air wudhu atau air mandi janabah.
Artinya wudhu dan shalat orang yang tubuhnya ditato tetap sah. Hanya
saja kalau bisa dihilngkan tanpa membahayakan tubuh maka sebaiknya
dihilangkan. Namun jika upaya untuk menghilangkan tato tadi bisa
membahayakan maka hal itu tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan
adalah bertobat, meminta ampunan, serta berusaha menutup bagian tubuh
yang ditato.
Sedangkan tato itu sesungguhnya sudah merupakan bagian dari kulit
dimana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu
menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Gambar tato itu
adalah kulit itu sendiri.
Sehingga, menurut Ustadz Agung Cahyadi, hukum bermakmum dibelakang
seorang yang bertato, akan tergantung pada kondisi tatonya tersebut ,
jika ia tidak menghalangi sampainya air kekulit tubuhnya pada saat
bersuci, maka shalatnya insya Allah sah, sehingga shalat yang bermakmum
dibelakangnya juga sah karenya. Dan jika tatonya bisa menghalangi
sampainya air kekulit tubuhnya, maka shalatnya tidak sah, demikian juga
yang shalat dibelakangnya akan menjadi tidak sah
Orang yang sudah menyadari dosanya dalam masalah tato, cukup baginya
melakukan tobat dengan taubatan nasuha. Yaitu dengan menyesal, menjauhi
perbuatan tersebut, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Ia tidak
wajib membersihkan tato yang terdapat di tubuhnya jika memang sulit
dibersihkan, sebab itu akan menyiksa diri untuk kedua kalinya. Yang
penting ia menyesali diri dan menutupi tato yang terdapat di tubuh.
Kalau kemudian ia meninggal, maka diperlakukan sebagaimana muslim
lainnya dengan dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
Rep/Red: Shabra Syatila
Sumber: syariahonline.com