Ada Apa Dengan BM?
Black Market (pasar gelap) ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan hasil curian; atau barang dagangan yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti elektronik atau senjata api tak terdaftar, dll.Sumber dari pasar gelap adalah adanya larangan atau pembatasan barang-barang tertentu oleh pemerintah sehingga terjadi penyelundupan. Larangan atau pembatasan pemerintah bisa bermacam-macam cara. Larangan berarti berurusan dengan hukum pidana (narkoba, bahan peledak, senjata dll). Sedangkan pembatasan bisa berbentuk pajak yang tinggi (elektronik, rokok, kendaraan dll), syarat-syarat yang ketat (maksudnya demi kepentingan kemaslahatan rakyat : kayu), dll.
Sebagai akibat bertambahnya pembatasan pemerintah, harga pasar gelap untuk produksi yang bersangkutan akan bertambah, seperti yang dikatakan pembatasan mewakili berkurangnya penawaran (supply) dan bertambahnya kemungkinan rugi pada bagian penawar, penjual, dan seluruh makelar. Menurut teori penawaran dan permintaan, kekurangan penawaran—membuat produk lebih langka—akan menaikkan harga.
Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan lebih murah daripada harga pasar (resmi) karena penawar tidak menetapkan harga normal disebabkan tidak dikenakannya pajak. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat (langka) dan mungkin tak tersedia resmi seperti narkoba.
Black market adalah efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah dalam pembatasan dan pelarangan terhadap barang-barang tertentu dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan negara. Di samping barang-barang black market yang masuk menghindari dari ketentuan kena pajak beacukai, juga ada kemungkinan barang-barang yang masuk termasuk kategori barang-barang terlarang dan membahayakan.
Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 275
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Ayat ini masih bersifat umum karena tidak semua model transaksi jual-beli dihalalkan demi syariah Islam. Ada beberapa hadits Nabi SAW yang mentakhsish (mengkhususkan) ayat tersebut.
Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekan. Beberapa transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam di antaranya adalah: ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang objek barangnya tidak ada), ba’i najasy (jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu), talaqqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada objek yang diharamkan, dll.
Praktek jual beli black market dilarang karena, pertama: transaksi black market merupakan bentuk transaksi yang ilegal karena barang black market adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Barang-barang diselundupkan agar tidak kena bea-cukai. Kedua: transaksi black market akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal.
Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply) kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar. Ketiga: ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang dan produk yang halal. Produk black market tidak jelas (gharar) asal-usulnya. Bisa jadi, produk black market berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian.
Jadi, jual-beli barang black market sebaiknya dihindari karena alasan di atas, di samping kegiatan melawan undang-undang dan peraturan pemerintah. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Tulisan ini diterbitkan oleh Forum Ukhuwah Mahasiswa Muslim Ilmu Pendidikan (Fummi) Universitas Negeri Semarang. Bagi yang berminat untuk menerbitkan tulisan website ini bisa mengirimkan tulisan melalui menu kirim berita atau kirim ke fummiunnes@hotmail.com.
Diterbitkan jam 16.00. Dengan kategori
buletin,
headline
.
Sahabat bisa mengikuti website ini dengan memasukkan RSS 2.0 di blog sahabat.